Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Selasa (15/8/2023), norma Pasal 280 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah direvisi. Awalnya, pasal itu melarang peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah tanpa syarat. Setelah putusan, isi pasal tersebut diubah menjadi peserta pemilu boleh berkampanye di lembaga pendidikan selama memiliki izin dari penanggung jawab tempat kegiatan serta tidak mengenakan atribut partai dan lainnya. (Kompas.id, 26/8/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL