Pada tahun 2006, bapak dari tiga anak ini memang pernah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara LP Rantauprapat, Kabupaten Labuan Batu. Ia dihukum selama 1 tahun 2 bulan, setelah pengadilan negeri menjatuhkan vonis bersalah kepada Tumino yang dituduh telah melakukan pengrusakan dan menebang tanaman sawit milik PT. Sawita Ledong Jaya.
Padahal, kata Tumino, sebenarnya perusahaan itulah yang merusak dan merampas tanah perkebunan milik masyarakat. Karena, sebelum perusahaan itu datang ke desanya, tanah-tanah yang saat ini dijadikan areal perkebunan sawit PT. Sawita Ledong Jaya, sudah dikelola oleh warga secara turun-temurun.
“Saya orang Jawa yang lahir di Sumatera. Saya generasi ketiga. Sejak saya menikah dengan istri saya, istri saya sudah mengelola tanah dan lahan-lahan di Desa Sukarame,” tutur pria kelahiran 15 Desember 1970 itu.