Pasca reformasi, wajah ketatanegaraan dan pemerintahan Republik Indonesia mengalami perubahan drastis. Salah satu wujud dari perubahan tersebut adalah lahirnya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) atau dikenal juga sebagai
 the guardian of constitution. Melalui instruksi konstitusi Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, amendemen ketiga, yang berbunyi, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
KEMBALI KE ARTIKEL