Fenomena hukum di Indonesia sering kali menyoroti ketimpangan yang mencolok, mencerminkan ketidakadilan yang mengakar dalam sistem peradilan. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga 127 triliun rupiah, namun pelakunya hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Di sisi lain, kasus nenek Asyani, seorang warga miskin yang mencuri kayu untuk bertahan hidup, berujung pada vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan mendalam: Mengapa sistem hukum bisa sedemikian timpang dalam menegakkan keadilan?
KEMBALI KE ARTIKEL