Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram. "Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas," ungkap ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingin Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
KEMBALI KE ARTIKEL