Presiden Jokowi di laporkan oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur,seperti di beritakan ketua umum bersama Sekjen dan pengurusnya itu mengatakan bahwa apa yang di lakukan Jokowi telah melanggar undang-undang, hisyam mempertanyakan mengapa di daerah lain pemimpin yang berstatus terdakwa di nonaktifkan tetapi ahok tidak,? sementara itu Juru bicara Istana Johan Budi kepada media mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan tentang status Ahok untuk menempuh prosedur hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL