Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) menjelaskan, Pemerintah telah menerapkan sebuah kebijakan yang diprediksi mampu meningkatkan daya beli masyarakat untuk program sejuta rumah. Kebijakan didukung dengan uang muka /Down Payment (DP) yang terjangkau dan bunga kredit perumahan rakyat (KPR) tetap dalam jangka waktu tertentu, uang muka untuk rumah murah ditetapkan sebesar 1 persen dari total harga rumah." Basuki Hadimuljono pada 3 Mei 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL