Berbeda sekali, itulah yang dapat saya lihat dengan fenomena saat ini, jika KPK jaman terdahulu tidak pernah membebaskan perantara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) kali ini KPK membebaskan orang yang terkait OTT, KPK berdalih atau beralasan orang tersebut hanya di suruh dan tidak mengetahui uang tersebut untuk apa, KPK memastikan belum ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap Raperda tentang reklamasi pulau-pulau kecil di pesisir Pantai Utara DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL