Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum ada 2, yaitu :
1. Manusia (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2. Badan hukum (recths persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Benda atau barang yang menjadi objek hukum dibagi 2, yaitu :
1. Berdasar wujudnya
a. Benda berwujud
b. Benda tidak berwujud
2. Berdasar geraknya'
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak