Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kajian Imu Pengetahuan Hukum (Acara Pidana) terhadap kasus AHOK

16 November 2016   21:57 Diperbarui: 16 November 2016   22:04 1368 6
Dengan kata lain seseorang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, bukan berarti seseorang tersebut dipastikan bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang inkracht (atau bersifat akhir maka seseorang tersebut statusnya masih dipersangkakan). Bila memang sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht (yang bersifat akhir) seorang tersangaka tersebut memang terbukti bersalah, barulah memang dia (tersangka) dapat dinyatakan sebagai terpidana (atau seseorang yang harus menjalani hukuman).  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun