Dengan kata lain seseorang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, bukan berarti seseorang tersebut dipastikan bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang inkracht (atau bersifat akhir maka seseorang tersebut statusnya masih dipersangkakan). Bila memang sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht (yang bersifat akhir) seorang tersangaka tersebut memang terbukti bersalah, barulah memang dia (tersangka) dapat dinyatakan sebagai terpidana (atau seseorang yang harus menjalani hukuman).
KEMBALI KE ARTIKEL