Malam di hari rabu pada tanggal 5/10/2016, dibacakan tuntutan pidana oleh Jaksa, untuk Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun. Memang benar bahwa ada korban yang meninggal yaitu
Wayan Mirna Salihin. Tetapi otopsi yang dilakukan secara tidak menyeluruh membuat publik jadi bertanya-tanya terhadap penanganan kasus ini. Terlepas dari itu semua dalam Hukum Pidana yang hendak dicari adalah
kebenaran materiil. Kebenaran Materiil (materielle warheid) dalam hukum pidana adalah kebenaran yang hendak dicari, dengan menggali, menemukan suatu kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya.
KEMBALI KE ARTIKEL