Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Memaknai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Persidangan Jessica

4 Oktober 2016   20:16 Diperbarui: 5 Oktober 2016   13:25 877 1
Bukan bermaksud membela Jessica, Namun kita sebagai manusia tak boleh menyerang atau menghakimi sesama. Semenjak persidangan dengan terdakwa Jessica, ditayangkan di televisi, publik dibuat heboh. Ada yang pro dan ada yang kontra bila Jessica dikatakan bersalah. Namun saya sendiri dalam menulis ini masih memegang prinsip atau asas hukum terkhusus dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun