Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penjelasan Pasal 340 KUHP

3 September 2016   21:48 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 56309 2
Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun