Tahukah kamu? Pada masa kini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merubah sistem administrasi perpajakan menjadi berbasis digital secara menyeluruh. Hal ini dilakukan karena terjadinya perkembangan cepat perihal digitalisasi di Indonesia. berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia dengan pengaksesan internet mencapai 132,7 juta orang. Maka dari itu untuk menyelaraskan perkembangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi sistem pajak dengan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
KEMBALI KE ARTIKEL