Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

7 Keuntungan Berzakat di BAZNAS

22 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:03 562 0
Mendengar kata zakat, infak dan sedekah (ZIS), pikiran kita tertuju pada kegiatan bagi-bagi harta kepada orang-orang fakir dan miskin. Yang terbersit dalam bikiran kita umumnya penyaluran ZIS dalam bentuk bantuan langsung tunai berupa sembako atau uang dalam amplop. Dewasa ini negara memiliki lembaga khusus pengelola zakat. Masyarakat menyebutnya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS ini dibentuk berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang pengelolaan zakat. BAZNAS secara hirarkis berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum mengetahui BAZNAS, saya biasa menunaikan ZIS dengan cara memberikan langsung kepada kaum dhuafa. Tetapi setelah mengetahuinnya, saya penasaran dan mencoba menuaikan zakat melalui lembaga negera non struktural ini. Dari pengelamam ini saya mengetahui beberapa hal berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun