Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Sebuah Opsi 'Merakyat' Penyesuaian Harga BBM 'ala Indonesia'

25 April 2013   07:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:38 605 0
  1. SPBU tidak melayani penjualan BBM subsidi! kecuali kepada mobil plat kuning dan pembeliberjerigen terverifikasi (yang mana juga dibatasi pembeliannya secara wajar, serta peraturan verifikasi ketat/mencabut hak pembeli berjerigen jika terindikasi 'nakal')
  2. Pemerintah merekayasa/menentukan harga rasional untuk BBM non Subsidi (di jual umum ke konsumen di SPBU) dan BBM bersubsidi (dijual umum ke konsumen melalui warung-warung bensin *warung bensin memiliki kuota: batas atas penjualan). Memberikan pilihan pada 'harga, pelayanan, kenyamanan, dan gengsi' ke konsumen, agar terjadi distribusi pembelian antara membeli di SPBU atau di warung bensin (dengan catatan pasokan SPBU terjaga, dan warung bensin sesuai dengan kuota penjualan yang dimilikinya)
  3. Pemerintah menentukan cara verifikasi & prosedurnya untuk pengecer bisa menjual BBM. Besaran batas atas kuota penjualan (misal hak penjualan BBM ke konsumen 100liter/hari) dan menentukan harga kewajaran BBM (bersubsidi) yang dijual dipasaran/ke konsumen dengan tidak melupakan prosedur sanksi-sanksinya bagi penjual BBM pengecer yang 'nakal'.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun