Protocol Kyoto adalah kesepakatan dunia yang menyadari bahwasanya perubahan iklim ini disebabkan oleh manusia. Pada sidang ketiga dalam Koferensi Para Pihak atau bisa disebut Thrid Session of The Conference of Parties, COP-3. Conference of The Paties (COP) memang memiliki peran untuk mengkaji, memantau bagaimana pelaksanaan Kovensi berjalan dan memiliki kewajiban bagi negara anggota. Selain hal tersebut, COP memberikan fasilitas pertukaran informasi dan memberikan rekomendasi kepada para peserta dan membangun struktur jika memang diperlukan. COP terdapat dukungan oleh dua badan, pertama badan yang terkait ilmu pengetahuan dan teknologi bisa disebut Subsidiary Body for Scientific and Tenchnological Advice. Lalu terdapat badan kedua yakni, badan eksekutif konvensi atau Subsidiary Body for Implementation.
KEMBALI KE ARTIKEL