Pinjaman online atau biasa disebut "pinjol" semakin meresahkan di Indonesia. Efek dari kehadiran fasilitas ini ternyata cukup beragam di Masyarakat, ada yang sampai kesulitan kerja hingga meninggal dunia. Sehingga sejak 2017 hingga 2023 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi illegal, 5,450 entitas pinjaman online illegal, dan 251 entitas gadai illegal.Pinjaman online sebenarnya cukup berguna untuk mengatasi masalah cash flow jangka pendek para pelaku UMKM, atau sebagai gerbang awal seseorang untuk memiliki catatan kredit.
KEMBALI KE ARTIKEL