Jakarta - Evolusi media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis dilakukan, terutama dalam bentuk TikTok Shop. Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan, yang juga dikenal sebagai Zulhas, telah mengumumkan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang, tetapi regulasi yang lebih ketat akan segera diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL