Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

TikTok Shop tidak Dilarang, Kemendag akan mengatur Izinnya: Bagaimana Mengidentifikasi Hubungannya dengan Tata Kelola TI dan Penciptaan Nilai

26 September 2023   12:19 Diperbarui: 26 September 2023   12:23 181 10
Jakarta - Evolusi media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis dilakukan, terutama dalam bentuk TikTok Shop. Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan, yang juga dikenal sebagai Zulhas, telah mengumumkan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang, tetapi regulasi yang lebih ketat akan segera diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun