Didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Presiden Republik Indonesia membuat keputusan pada Agustus 2019 untuk memindahkan ibu kota baru ke Kalimantan Timur. Area IKN mencakup sekitar 256.142 hektar di Provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Area yang cukup besar pastinya akan mempengaruhi ekosistem hutan dan terjadi deforestasi. . Berpindahnya ibu kota ini memengaruhi lingkungan dan merugikan Kalimantan Timur, yang notabennya memiliki banyak hutan. Keanekaragaman hayati juga terancam karena penggunaan luas lahan untuk pembangunan. Kemudian deforestasi dapat menyebabkan kerusakan hutan di Kalimantan Timur, yang dapat menyebabkan banjir dan emisi karbon
KEMBALI KE ARTIKEL