Mengutip konsep yang diajukan  R. Dyatmiko Soemodihardjo, SH, M.Hum,bahwa  pemberantasan korupsi tidak seperti yang dilakukan saat ini. Lebih mengedepankan strategi represif dengan melakukan pengungkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan  serta menghukum para pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL