Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Salah Preskripsi IS Terkapar Sendiri di Pati, Siapa yang Tanggung?

30 April 2019   09:10 Diperbarui: 30 April 2019   09:30 75 0
Istaji bin.Sajiman , seorang bapak berusia sekitar 40 tahun  kami singkat    ( IS) beralamat di  Rt 1 RW 04  Tawangrejo . kec.winong Kidul , Kab. PATI   terkapar diatas ranjang, lumpuh tak berdaya  selama  enam bulan , setelah berobat  di Tempat Praktek Dr . Lukito Siswoyo ( LS ), kejadian terjadi pagi Jam 08.30  sekira tanggal 27 bulan oktober 2018 ,  semula merasa kaki kanannya sering kram dan lemah , sebagai sopir  di sebuah perusahaan ekspedisi Minyak Goreng yang beralamatkan di  Penthol Blaru  Pati Kota  ini  memeriksakan  gejala penyakitnya kepada  LS , agar diberi penanganan  dan berharap kesembuhan . jauh panggang dari asap bukanya sembuh , selesai  di suntik   dalam masa tunggu sekira 30 menit  Kaki  IS  tidak dapat digerakkan .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun