Ada dua jenis makanan yang boleh dimakan. Pertama, yang berasal dari hewan. Kedua, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari hewan dibagi menjadi dua macam : yang hidup di air dan yang hidup di daratan. Yang hidup di air, ikan. Seluruh bentuk ikan halal, termasuk ikan yang mati asalkan belum membusuk.