Pemilihan umum legislatif  akan dilaksanakan tanggal 9 April 2014, hanya tinggal hitungan bulan lagi, di Kabupaten Garut ada 594 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) utusan dari 12 Partai Politik Nasional yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, PPP, Hanura, PBB dan PKPI berkontestasi memperebutkan 50 Kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Garut, Caleg-caleg tersebut tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dengan memperbutkan kuota kursi berbeda di setiap dapilnya yakni Dapil satu meliputi delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Pangatikan, Cilawu, Sucinaraja, Sukawening, dan Karangtengah memperebutkan 11 kursi. Dapil dua meliputi sembilan kecamatan, yaitu Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Peundeuy memperebutkan 10 Kursi. Dapil tiga meliputi 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong memperebutkan 9 kursi. Dapil 4 meliputi 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk memperebukan 12 kursi. Dapil lima meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Samarang, dan Pasirwangi, dengan kursi yang direbutkan 8.
Dari sekian banyak caleg-caleg tersebut berlatar belakang pekerjaan yang berbeda, swasta dan wiraswasata mendomonisi, 54 Ibu rumah tangga, 39 orang adalah anggota DPRD, 33 orang Pensiunan PNS dan 30 Kepala Desa, dengan latar pendidikan 1 orang S3, 37 orang S2, 201 orang S1, Diploma 1,2, 3 sebanyak 28 Orang, SMA sederajat sebanyak 327 orang termasuk 22 orang diantaranya berijazahkan kejar paket C. (sumber KPUD Garut)
Dari data tersebut dapat kita lihat begitu antusiasnya para calon dengan latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda, berkontestasi dalam ajang ini, dan penulis bisa mencermati ada hal-hal menarik dari uraian data tersebut.
APBD untuk Petahana
Petahana atau yang lebih populer disebut Incumbent adalah pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat dan mencalonkan diri dalam kontes politik berikutnya, tidak bisa dipungkiri 39 Petahana Anggota DPRD Kabupaten Garut berpeluang besar menduduki kursi DPRD lagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa melimpahnya dana APBD, bisa mereka gunakan untuk memberi makan jaringannya, seorang Petahana anggota dewan dapat menyalurkan dana aspirasi ataupun program di desa binaan (basis) yang termasuk dalam daerah pemilihannya, biasanya Petahana melakukan kontrak politik ataupun membuat komitmen dengan tokoh-tokoh masyarakat ataupun kepala desa, sebagai contoh Petahana dapat memberi atau menyalurkan bantuan berupa jalan lingkungan, pipanisasi sarana air bersih, jembatan, bantuan ternak, alat pertanian dan sebagainya menjelang moment Pilkada, tujuannya disamping menggiring masyarakat memilih calon yang di usung oleh partai politik dimana si Petahana tersebut berasal, dapat juga digunakan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga dapat dijadikan barometer (tolak ukur) perolehan suara yang bersangkutan untuk kepentingannya kelak di ajang Pemilu Legislatif. Masing masing Petahana mempunyai kavling-kavling   tersendiri di Dapilnya, jaringannya meliputi kepala-kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda, jadi dapat asumsikan bahwa secara kesiapan infrastruktur mereka siap berkontestasi dengan calon-calon lain yang bukan Petahana.