Didalam suatu hukum muamalat atau yang bisa kita sebut dengan hukum ekonomi islam, berbicara perihal etika merupakan hal yang urgent untuk kita sering perbincangkan, karena etika didalam lingkup kegiatan ekonomi sudah mencakup secara keseluruhan. Semisal, ketikan melakukan suat perjanjian yang mencakup akad atau kontrak,  dari sana sudah pasti ditentukan dari awal mengenai unsur-unsr yang harus ada beserta syarat sahnya agar supaya kepentingan semua pihak bisa terlindungi. Dan salah satu untuk memperoleh keabsahan dari suatu perjanjian di perekonomian yakni dengan tidak adanya unsur riba maupun bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL