Setiap orang diperbolehkan membuang sampah ke media lingkungan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memperoleh persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. kekuasaan. Memenuhi kriteria kualitas lingkungan. Menurut pasal tersebut setiap warga harusmenjaga kebersihan disekitar serta Kita harus melindungi alam karena alam adalah anugerah yang luar biasa dari Tuhan, beserta keanekaragaman hayatinya, dan merupakan tanggung jawab kita untuk melakukannya. melestarikan lingkungan di dalamnya dan baku mutu air limbah. Pertimbangan huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan bermanfaat untuk semua masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL