"Menurut saya, ini harus sangat hati-hati sekali. Apabila dana haji ini digunakan untuk infrastruktur, bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.Agus menilai penggunaan dana haji sudah diatur secara rigid. "Ibaratnya harus dengan syariah dan untuk kepentingan jemaah," katanya. Menurut dia, pemerintah harus spesifik untuk kepentingan penyelenggaraan haji. "Kalau infrastruktur haji mungkin masih ada kaitannya."