Hukum dalam merawat jenazah adalah fardlu kifayah, sehingga apabila tidak ada satupun oarng di suatu wilayah yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam hal merawat jenazah maka kewajiban tersebut belum gugur. Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya pengurus takmir masjid di wilayah perumahan tirtasani estate kabupaten malang. Kegiatan ini berawal dari permohonan dari mitra karena kurangnya sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam hal perawatan jenazah sebagaimana ketentuan yang ada dalam hukum islam.
KEMBALI KE ARTIKEL