Kajian tentang Perkembangan Dinamika Hukum Waris, bahwa hukum waris dalam hukum Islam terjadi secara bertahap hingga sempurnanya syariat hukum waris. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis yang meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan kemanusiaan (Dedi Ismatullah, 2011:52). Sementara itu, praktik kewarisan pada masyarakat muslim Indonesia beragam. Keragaman dalam hukum waris Islam disatukan dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL