Desa Kawengen, Kabupaten Semarang – (21/7/2024) Mahasiswa UNNES Giat 9 melaksanakan acara sosialisasi mengenai pelanggaran yang dapat terjadi saat Pemilu antara lain adalah money politic dan penyebaran berita hoax. Pada kegiatan ini didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Bapak Muharom Al Rosyid, S.Pd. dan juga Pengacara dari Kantor Hukum Dharma Paugeran yaitu Bapak Wildan Usman, S.H. yang ahli dalam bidangnya. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Kawengen, Panwaslu Kecamatan, PPK Kelurahan dan segenap masyarakat Desa Kawengen.
KEMBALI KE ARTIKEL