Di Indonesia, legalitas ekonomi islam sebagai suatu basis ekonomi masih sangat minim. Dukungan pemerintah terhadapsistem ekonomi islam belum diperkuat dengan undang-undang yang berlaku di masyarakat, sehingga sistem ekonomi islam belum dapat digunakan seutuhnya sebagai basis sistem perekonomian di Indonesia. Sangat disayangkan, karena masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim dan negara Indonesia merupakan negara yang besar. penerapan sistem ekonomi islam akan menghasilkan banyak keuntungan dan maslahah tidak hanya disektor makro tetapi juga sektor mikro.
KEMBALI KE ARTIKEL