Perkembangan zaman yang membawa kepada kompleksitas transaksi antar negara turut menimbulkan permasalahan dalam bidang perpajakan. Meski telah dibuat suatu perjanjian kerjasama antarnegara untuk meminimalisir terjadinya pemajakan ganda, interpretasi atas hal perjanjian tersebut tetap berpeluang menimbulkan perbedaan. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
KEMBALI KE ARTIKEL