Kewajiban perpajakan, pembayaran pajak, dan penghindaran pajak merupakan pembahasan yang saling berkaitan. Tidak dipungkiri, pasti terdapat ketidakrelaan bagi wajib pajak badan, utamanya yang memiliki banyak keuntungan, untuk membayarkan sebagian keuntung yang diperolehnya kepada negara. Sebab, timbal balik yang diperoleh setelah pembayaran pajak tidak terjadi secara langsung. Salah satu penghindaran pajak dilakukan melalui praktik Base Erosion Profit Shifting (BEPS) berikut ini.
KEMBALI KE ARTIKEL