Perbedaan aturan perpajakan antar negara merupakan sumber timbulnya pajak berganda. Knechtle (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas sebagai bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fiskal. Adapun pajak berganda dalam arti sempit dimaknai terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah. Guna menghindari pajak berganda, negara-negara melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).Â
KEMBALI KE ARTIKEL