Terkait dugaan dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai adanya tindak pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang melibatkan 491 pegawai kemenkeu, hal ini tentu melukai kepercayaan publik. Merupakan sebuah kontradiksi ketika masyarakat dituntut untuk patuh pajak dan taat dalam menghitung, melapor, dan menyetorkan pajak, tetapi justru disalahgunakan oleh pegawai pemungut pajak. Keadaan ini akan berimbas pada kepatuhan pajak oleh wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL