Perdagangan antar negara dan pertumbuhan ekonomi global mendorong pemerintah untuk turut mengembangkan regulasi mengenai perpajakan internasional. Tidak hanya mengatur perpajakan atas transaksi dan peristiwa ekonomi dalam negeri, regulasi mengenai perdagangan antar negara dan hal-hal yang berkaitan dengannya perlu diterapkan. Salah satu regulasi pemerintah untuk perdagangan internasional diterapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL