Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah tahapan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan 2 cara yaitu secara on-line dan off-line. Semua persyaratan, biaya, proses seleksi dan pengumuman hasil dalam PPDB on-line diproses oleh sistem komputer di pusat provinsi pada masing-masing daerah. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA menggunakan 3 jalur yaitu 1) Jalur zonasi, 2) Jalur prestasi, dan 3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Seleksi PPDB SMA diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 pasal 29 yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL