'Peran pertama yang dimiliki oleh mahasiswa, sebagai pemuda, adalah sebagai kekuatan moral. Menurut bagian penjelas Undang-Undang nomor 40 tahun 2009, kekuatan moral adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.Â
KEMBALI KE ARTIKEL