Pengertian pemekaran wilayah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Selain itu, pemekaran daerah juga dapat diartikan sebagai pembentukan wilayah administratif baru ditingkat provinsi ataupun di kabupaten dan kota. Pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala aspek serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh akses pelayanan diberbagai bidang kehidupan. Pemekaran daerah menghasilkan Daerah Otonomi Baru (DOB) dimana pembentukan daerah otonomi baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah otonomi baru ini diharapkan dapat mendorong wilayah tersebut untuk mengembangkan diri berdasarkan potensi lokal yang dimiliki sehingga kesenjangan ekonomi dapat dikurangi dan aspek-aspek kesejahteraan lain dapat dicapai.
KEMBALI KE ARTIKEL