Kesehatan mental menjadi isu yang semakin mendesak di tengah tekanan hidup yang terus meningkat. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), sekitar 1 dari 10 orang di Indonesia mengalami gangguan mental, sementara Riskesdas 2018 mencatat lebih dari 19 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan emosional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa prevalensi gangguan mental di Indonesia mencapai 9,8% pada tahun 2021, dan diperkirakan terus meningkat hingga 2024, akibat dampak berkelanjutan dari pandemi Covid-19. Dalam menghadapi kondisi ini, praktik
self-care semakin penting sebagai upaya menjaga kesehatan mental.
KEMBALI KE ARTIKEL