Pengertian harta di dalam bahasa Arab (Munawir, 1984) disebut al-mal atau jamaknya al-amwal. Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar'i harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara' (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, komsumsi, dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).Â
KEMBALI KE ARTIKEL