Pengelompokan rahasia dagang ke dalam HAKI memeberikan konsekuensi yuridis, rahasia dagang kini memeiliki perlindungan yang sifatnya ebih permanen, kalau sebelumnya pelanggaran terhadap hal ini akan berhadapan dengan pasal-pasal hukum yang sifatnya amat luas seperti ketentuan-ketentuan perdata dan pidana pada umumnya, maka selanjutnya para pelanggar akan berhadapan dengan pasal-pasal yang lebih spesifik, yang layaknya seperti bentuk-bentuk HAKI lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL