Pada saat ini tidak jarang dijumpai bahwa SD mengadakan tes ujian masuk untuk peserta didik baru. Menurut saya hal ini sangat menakutkan dan tidak selayaknya diadakan. Tes tersebut meliputi baca, tulis, dan hitung (calistung) dan tidak dibenarkan sesuai dengan PP 17 tahun 2010 yang mengatur penerimaan siswa baru SD, yang meliputi: