Dalam pernikahan Islam, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, antara lain kesepakatan kedua belah pihak, persetujuan wali jika wanita belum menikah sebelumnya, serta pembayaran mahar atau mas kawin sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab suami terhadap istri. Selain itu, pernikahan dalam Islam juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri sesuai dengan ajaran agama. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk saling melengkapi, saling mendukung, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan rahmat).Â
KEMBALI KE ARTIKEL