Ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda yang berbunyi “Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”, memberi pengakuan dan penghormatan terhadap bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Bahasa Indonesia pada masa itu memiliki peran yang sangat agung, menjadi sarana komunikasi yang menghubungkan keberagaman yang ada di tanah air, serta menguatkan semangat nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia. Namun, sayangnya, kini, bahasa Indonesia mulai terpinggirkan, bahkan oleh penuturnya sendiri. Perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi yang pesat telah menumbuhkan kebiasaan berbahasa asing, terutama bahasa Inggris di kalangan masyarakat Indonesia. Kerap kali, mereka mengintegrasikan kosakata asing dalam komunikasi sehari-hari dalam upaya untuk mengesankan lawan bicara ataupun mempermudah pemahaman. Alhasil, kosakata asing tersebut terasa lebih nyaman digunakan sehingga banyak kosakata asing yang mereka tak tahu padanan dalam bahasa Indonesianya.
KEMBALI KE ARTIKEL