Dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid19 di Indonesia, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk selalu memakai masker di mana pun dan kapan pun. Masker yang dianjurkan Pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu masker kain 3 lapis dan masker medis atau masker sekali pakai. Masker kain adalah masker yang dapat digunakan berkali-kali hanya dengan mencucinya saja. Sementara masker medis adalah masker yang mudah dijumpai dan hanya dapat digunakan sekali pakai.
KEMBALI KE ARTIKEL