Zakat merupakan rukun Islam yang keempat (keempat), dan merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya. Dengan tuntutan pengelolaan yang baik, zakat memanfaatkan potensi dana untuk memajukan kesejahteraan umum seluruh masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL