Capital punishment yang juga dikenal sebagai hukuman mati menjadi sanksi terberat yang masih dipraktikkan oleh negara-negara di belahan dunia. Berdasarkan laporan dalam Amnesty International, hingga tahun 2018, terdapat 2.531 hukuman mati yang tercatat di 54 negara ("Death Penalty in 2018 : Facts and Figures", 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL