Untuk mewujudkan hak masyarakat yang dapat menikmati jaminan sosial kesehatan, maka diundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang meliputi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Melalui undang-undang ini, pemerintah menetapkan program jaminan kesehatan sebagai bagian dari rencana pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SKSN). Manfaat asuransi kesehatan wajib adalah pelayanan pribadi yang diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Namun sayang, tugas tersebut belum maksimal dilakukan karena peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih harus menanggung biaya sendiri atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan peserta selain iuran.
KEMBALI KE ARTIKEL