Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan ini dianggap perlu untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengurangan defisit anggaran. Namun, di balik tujuan tersebut, kebijakan ini memberikan dampak pada perekonomian secara keseluruhan dan kehidupan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL